Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017

Fakta 10 Pelanggaran HUKUM dan HAM Freeport Indonesia

Gambar
Penanganan dan pencegaan Pemerintah pusat melalui KEPMEN diketuai Dirjen PPHI dan Jamsostek, berlarut-larut menangani dan belum ada hasil yg dihasilkan keputusan Pemerintah utk status Mogok dan BPJPS dan THR utk itu kami mendesak Bapak Presiden RI melalui kementerian Tenaga kerja Dirjen Bawasnaker dan K3 berdasarkan surat No 565/687/2017, perihal : pendampingan pemeriksaan ketenagakerjaan khusus dengan Fakta-Fakta Pelanggaran Hukum dan HAM terhadap Karyawan PT Freeport Indonesia Terdapat 3 hal yang menonjol Pasca Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 tentang perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2010 tentang Kegiataan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara; Perubahan Divestasi Saham menjadi sebesar 51 % yang wajib dibayarkan perusahaan kepada Pemerintah Indonesia. Pembangunan Smelter guna pemurnian basil dalam negeri.   Kewajiban untuk merubah Kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).