Uskup Timika : Kawin Satu, Tidak Melarang Mencetak Anak Banyak
Yohanes Philipus Saklil, Uskup Keuskupan Timika, saat homili di Gereja Katolik Kristus Sang Gembala, Biamoma-Paniai (27/12/2016). Doc.MG. |
Biamoma--Dalam khotbah ibadah penerimaan
sakramen krisma keluarga adalah gereja mini atau paroki mini. Hal ini
disampaikan oleh Bapak Jhones Philipus Uskup Keuskupan Timika (27/12/2016) dari
Gereja Katolik Kristus Sang Gembala di Biamoma.
Uskup sampaikan banyak hal dalam kehidupan umat
manusia di dunia berhubungan dengan kehidupan sehari-hari keluarga. Kehidupan
sehari-hari itu terutama ekonomi, pangan, rumah tangga keluarga dan perkawinan.
Lanjut mantan Vikep Paniai jika keluarga mandiri maka paroki pun mandiri.
Anak-anak mudah yang sudah berkeluarga jangan tinggal bersama orang tua, hidup
manja bersama keluarga.
Kalau sudah berkeluarga harus punya tanah, punya
kebun, punya ternak, punya kolam, harus punya rumah. Ini menjadi kebutuhan mendasar kehidupan
keluarga nyata untuk hidup mandiri.
Anak-anak mudah tidak memiliki satu dari semua
yang saya sampaikan ini, maka anak -anak perempuan yang ada di Qwasi baru
jangan menikah dengan mereka.
Dia ingatkan, tanah-tanah garapan yang ada harus
menanam hal yang produktif, bukan untuk dibiarkan tumbuh alang-alang. Jika
tanah yang ada kita kelola dengan baik maka kerajaan surga nyata di Bumi.
Hal lain yang dia sampaikan yakni soal perkawinan.
Dia melarang poligami bagi umat katolik di wilayah kerjanya.
Tidak melarang Ibu melahirkan anak banyak -banyak,
gereja dan kami membatasi soal poligami.
Banyak hal menjadi larangan bagi kami, salah - satunya soal kenyaman
kejidupan bagi keluarga.
Selain ini, dampak bagi kesehatan keluarga
akibat hubungan seksual yang bebas.
Kawin hanya satu, buat anak banyak -banyak ini
pula kepala keluarga menjamin anak-anak yang dilahirkan, disampaikan depan umat
yang hadir menyaksikan ibadah penerimaan sakramen krisma.
Keputusan gereja bertentangan dengan pemerintah
Negara Republik Indonesia yang mana diterapkan keluarga berencana (KB), untuk
kesejahteraan bagi keluarga, anak dibatasi sampai dua orang.
(KM/Amo)
Komentar
Posting Komentar